Sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah terkait penggusuran makam leluhur Dayak digelar di Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/ Sigit Dzakwan)

Hasil sidang memutuskan perusahaan membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini ditolak oleh ahli waris makam leluhur.

"Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional," ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris.

Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan DAD tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi.
 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network