Habib Rizieq Shihab resmi ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020). 
Dia menilai Hakim PN Jaksel di bawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan.

"Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesanggupan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq. 

Ketiganya yakni anggota DPR dari PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, dan anggota DPR dari Partai Gerindra yaitu  Habiburokhman, dan Fadli Zon.

Fadli Zon misalnya, menyesalkan proses hukum yang dijalani Habib Rizieq. Dia menilai polisi terkesan terburu-buru dalam proses penetapan tersangka serta penahanan Rizieq Shihab.  

"Kenapa dari ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya ada satu saja yang diproses dengan begitu luar biasa bahkan melalui pembunuhan,” kata mantan Wakil Ketua DPR ini.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network