Usai tertangkap, kedua pelaku dibawa menuju ke sebuah tempat untuk mencari barang bukti kejahatan yang telah dibuang. Saat itulah terjadi perlawanan oleh kedua pelaku yang berusaha kabur.
Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit. Namun MI akhirnya meninggal karena kehabisan darah saat tiba di rumah sakit. Sedangkan AL masih dirawat.
Penganiayaan berujung kematian yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban bernama Hendri terjadi pada Minggu 29 Januari 2023.
Korban ditemukan bersimbah darah di Jalan Suwignyo Pontianak. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Antonius Pontianak, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Hasil visum menemukan lima luka tusuk di paha, perut hingga punggung.
Adhe mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang. Mereka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait