Usai membunuh korban, dia melarikan diri ke Kabupaten Ketapang dan berpindah-pindah tempat selama enam hari. Dia mengaku berencana kabur ke Jawa seandainya tidak tertangkap.
Pada Sabtu, (11/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menyergap H di sebuah warung di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Keesokan harinya, Minggu (12/3/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan menjemput pelaku H untuk dibawa ke Polres Kubu Raya.
Sementara tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih mencari barang bukti pisau yang digunakan H untuk membunuh korban.
"Tim kedua ini berhasil mendapatkan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ujar Arief.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait