Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat. (Foto: Polres Kubu Raya)

Arief mengatakan, usai menangkap H dan menemukan barang bukti pisau, tim gabungan membawa pelaku pembunuhan itu ke Kubu Raya.

Namun dalam perjalanan dari Ketapang ke Kubu Raya, H melakukan percobaan melarikan diri dengan berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.

Beruntung tim gabungan yang menangkap H bertindak lebih cepat melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.

Saat ini H telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network