Arief mengatakan, usai menangkap H dan menemukan barang bukti pisau, tim gabungan membawa pelaku pembunuhan itu ke Kubu Raya.
Namun dalam perjalanan dari Ketapang ke Kubu Raya, H melakukan percobaan melarikan diri dengan berpura-pura meminta buang air kecil saat melewati hutan.
Beruntung tim gabungan yang menangkap H bertindak lebih cepat melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
"Pelaku melakukan upaya melarikan diri ke dalam hutan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.
Saat ini H telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait