Ibu muda inisial BO (22) di Rejang Lebong menjadi tersangka penipuan arisan bodong. Jumlah peserta ratusan orang dengan kerugian total Rp5 miliar. (Foto: iNewsTV/Endro Dwirawan)

REJANG LEBONG, iNews.id - Polisi menetapkan ibu muda inisial BO (20) di Rejang Lebong, Bengkulu sebagai tersangka arisan bodong. Korban berjumlah ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.

BO dilaporkan oleh ratusan peserta arisan online yang dikelolanya ke Polres Rejang Lebong dan Polda Bengkulu. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Rejang Lebo, BO ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dan kami lapos dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Hutapea, Kamis (7/7/2022).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network