Sampson menjelaskan, arisan online itu telah dikelola BO sejak 2018. Modus yang dilakukan yakni menggunakan skema ponzi.
Peserta tergiur untuk mengikuti arisan tersebut karena dijanjikan keuntungan dua kali lipat dalam waktu singkat. Namun pada 2021 arisan tersebut mulai tersendat.
Peserta arisan mulai curiga menjadi korban penipuan BO. Mereka telah menyetor uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
"Barang bukti yang diamankan yakni tiga buku rekening atas nama BO dan suaminya," tuturnya.
Atas perbuatannya, BO terancam penjara hingga 10 tahun. Selain dijerat pasal penipuan dan penggelapan, dia juga dijerat Undang-Undang Perbankan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait