Sementara itu, Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak, Joko Supriatno menyatakan, pengiriman burung-burung itu dilakukan secara ilegal. Pelaku tidak memiliki dokumen dari pihak Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar.
"Karena pengiriman satwa dilindungi atau burung itu tanpa dilengkapi dokumen, maka dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilepaskan ke habitat aslinya oleh BKSDA Kalbar," ujarnya.
Untuk proses hukum dan langkah selanjutnya, pihaknya menyerahakannya kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait