MTA (baju biru), paman di yang memperkosa keponakan ditangkap Polres Tana Toraja. (Foto: iNewsTV/Jufri Tonapa)

Usai pemerkosaan itu, korban melapor ke polisi. Namun pelaku sempat melarikan diri saat tahu korban melaporkan pemerkosaan itu.

"Saat itu pelaku sudah lari ke kampung orang tuanya di Kecamatan Bittuang. Dia bersembunyi tapi kami bisa melakukan penangkapan," kata Ahmad.

Atas perbuatannya, MTA dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network