Suami di Sambas yang setubuhi anak tirinya dengan modus istri sakit saat dimasukkan ke sel tahanan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Menurutnya, motif pelaku menyetubuhi anak tirinya lantaran sang istri sedang sakit. 

"Keterangan korban dan ibunya, aksi ini sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman kurungan di atas 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network