Menurutnya, motif pelaku menyetubuhi anak tirinya lantaran sang istri sedang sakit.
"Keterangan korban dan ibunya, aksi ini sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait