Dia menjelaskan, untuk unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja Senin sampai dengan Kamis, masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB," ujarnya.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB.
"Hari Jumat masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB," tuturnya.
Menurut Mulyadi, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam. Hal itu mengacu pada SE Menpan RB.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dia meminta kepada seluruh ASN untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait