Polisi menangkap AG (45), pelaku jambret di di Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kubu Raya pada 17 Desember 2022. (Foto: Polres Kubu Raya)

Saat menjambret korban, AG merampas 1 buah tas yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp440.000, 1 handphone dan kartu identitas korban.

"Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya," katanya.

Atas perbuatannya, AG telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network