Saat menjambret korban, AG merampas 1 buah tas yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp440.000, 1 handphone dan kartu identitas korban.
"Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya," katanya.
Atas perbuatannya, AG telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait