Setelah mendapat informasi tersebut, timnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang saat itu berada dirumahnya di Jalan Tamatan Mahmudin.
"Modus yang gunakan pelaku untuk mengedarkan sabu dan ekstasi dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam boneka," kata Kapolres, Senin (14/8/2023).
Atas perbuatnya, tersangka H dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait