Janda berinisial H ditangkap polisi lantaran menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Sitang Kalimantan Barat. (Foto: iNews.id/Triyanto)

Setelah mendapat informasi tersebut, timnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang saat itu berada dirumahnya di Jalan Tamatan Mahmudin.

"Modus yang gunakan pelaku untuk mengedarkan sabu dan ekstasi dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam boneka," kata Kapolres, Senin (14/8/2023).

Atas perbuatnya, tersangka H dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network