Polisi tembak residivis jambret di Sungai Raya, Kubu Raya. Pelaku ditembak saat mencoba kabur (Faisal Abubakar/MNC Portal))

“Saat dilakukan pengembangan barang bukti MR alias Kipay melawan petugas dan melarikan diri, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di mana sebelumnya tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku,” kata dia.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk VIVO V21 warna diamond Flare, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2017 warna merah nomor polisi KB 6763 NZ.

Atas perbuatannya Kipay dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network