“Saat dilakukan pengembangan barang bukti MR alias Kipay melawan petugas dan melarikan diri, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di mana sebelumnya tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku,” kata dia.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk VIVO V21 warna diamond Flare, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2017 warna merah nomor polisi KB 6763 NZ.
Atas perbuatannya Kipay dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait