Polisi kemudian meminta keterangan korban. Dia mengaku jika pemerkosaan itu terjadi sejak 2022. Dia tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan ke orang lain.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain," katanya.
Berdasarkan laporan dan kesaksian korban, polisi menangkap pelaku. Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait