Pelaku tak menyangkal tuduhan pencabulan itu. Dia mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali di rumahnya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga. Modusnya dengan memberikan uang jajan.
"Pelaku bujuk rayu korban dengan iming-iming pertama Rp10.000, kemudian yang kedua Rp20.000," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan Pasal 81 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia ditahan di Polres Sambas.
"Ancaman paling berat 15 tahun," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait