Kakek pelaku pencabulan di Sambas, Kalimantan Barat ditangkap polisi. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

Pelaku tak menyangkal tuduhan pencabulan itu. Dia mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali di rumahnya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga. Modusnya dengan memberikan uang jajan.

"Pelaku bujuk rayu korban dengan iming-iming pertama Rp10.000, kemudian yang kedua Rp20.000," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan Pasal 81 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia ditahan di Polres Sambas.

"Ancaman paling berat 15 tahun," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network