Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan telah mengikuti arahan Gubernur Kalbar untuk menetapkan status darurat karhutla.
Penetapan status diikuti dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.
"Mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. Melibatkan TNI/Polri, Pemkot Pontianak, termasuk pemadam kebakaran swasta," tuturnya.
Dia mengatakan, untuk sanksi pelaku karhutla telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2018.
Hal yang sama juga dilakukan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Dia akan menerbitkan SK Status Siaga Darurat Karhutla.
"Besok (hari ini) akan kita terbitkan SK-nya," kata Muda.
Dia mengatakan, kebakaran di hutan maupun lahan gambut di Kubu Raya makin sering terjadi. Pihaknya telah menggerakkan patroli intensif untuk memadamkan titik api, dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran.
"Sejak beberapa pekan terakhir, kita sudah mengintensifkan tim untuk melakukan patroli di lapangan sebagai upaya pencegahan karhutla," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait