PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang tersanga korupsi pajak di Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kalbar. Tersangka adalah GL, staf pelaksana di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) di Balai Karangan Wilayah Sanggau.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (18/1/2022) sore.
Masyhudi mengatakan, penetapan GL sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang kuat. Penahanan GL dilakukan di Rutan Pontianak selama 20 hari.
GL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Masyhudi, GL ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi penerimaan pajak di UIPPD Balai Karangan BPD Kalbar periode 2017-2020.
Dia tida menyetorkan penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan ke kas daerah.
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait