Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. (Foto: Uun Yuniar).

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Trias, Kamis (1/8/2024).

Dia menjelaskan, SY disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Meskipun tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, namun penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network