"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Trias, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, SY disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Meskipun tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, namun penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait