Diberitakan sebelumnya pimpinan yayasan panti asuhan inisial IS (41) menjadi tersangka pencabulan anak asuhnya. Perbuatan bejat IS dilaporkan salah satu korban inisial M (13) pada 5 September 2022.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama. IS juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.
"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.
Tak hanya didoktrin, korban juga dipaksa menonton video porno sambil melakukan pencabulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait