Polres Ketapang menurunkan papan nama panti asuhan terkait kasus pencabulan anak asuh. (Foto: Polres Ketapang).

Diberitakan sebelumnya pimpinan yayasan panti asuhan inisial IS (41) menjadi tersangka pencabulan anak asuhnya. Perbuatan bejat IS dilaporkan salah satu korban inisial M (13) pada 5 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan diketahui IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama. IS juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.

"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.

Tak hanya didoktrin, korban juga dipaksa menonton video porno sambil melakukan pencabulan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network