Setelah F menjadi tersangka, Kejari Pontianak melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga lagi tersangka yang salah satunya adalah analis kredit Bank Kalbar.
Ketiga tersangka adalah EH sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Serawai, Sintang yang menggunakan uang kredit dari Bank Kalbar. H sebagai direktur cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi, dan DH yang merupakan mantan analis kredit Bank Kalbar.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan F," tutur Wahyudi.
Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait