PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) membidik tersangka lain dalam kasus kredit fiktif di Bank Daerah Cabang Bengkayang. Jumlah tersangka dalam kasus ini sudah 17 orang.
"Kami minta teman-teman media mengikuti perkembangan kasus ini dan kami terbuka dalam penanganan kasus ini," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi kepada media di Pontianak, Minggu (29/8/2021).
Masyhudi mengatakan, tersangka dalam kasus ini sangat mungkin bertambah. Sebab, pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti dengan para tersangka.
"Hingga saat ini penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung, sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ujarnya.
Masyhudi memastikan penanganan kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat akan diminta pertanggungjawaban secara hukum demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, penanganan kasus ini juga untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan hingga Rp8 miliar akibar kredit fiktif ini.
"Dengan penegakan hukum diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif, membaik, dan keuangan perbankan membaik, " ujarnya.
Hingga kini Kejati Kalbar telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Sebagian tersangka telah menjalani proses di persidangan.
Dari kerugian sebesar Rp8 miliar, Kejati Kalbar telah memulihkan kerugian sebanyak Rp5 miliar yang dititipkan ke Bank Mandiri.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait