KAPUAS HULU, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sirajaya, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Keempat tersangka ditangkap di lokasi penambangan ilegal tersebut.
"Kami mengamankan empat orang dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, di Putussibau, Jumat (27/8/2021).
Imam menjelaskan, monitoring terhadap aktivitas PETI tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/8/2021).Saat di lokasi aktivitas PETI, petugas menemukan sejumlah pekerja dan mesin dompeng sedang beraktivitas melakukan tambang emas tanpa izin.
"Kami minta pekerja menghentikan aktivitasnya, kemudian sejumlah mesin dan beberapa orang diamankan petugas kepolisian," ujarnya.
Keempat tersangka yaitu AH, ZKD, MY dan JPR. Mereka dijerat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Keempatnya sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait