PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan pengusaha perkebunan dan pertambangan untuk taat membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Kejati Kalbar akan menindak secara hukum bagi yang mengabaikan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9/2022).
Menurut Masyhudi, kejaksaan memiliki fungsi perdata dan tata usaha negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah. Setiap peraturan daerah harus ditaati baik dari segi administrasi, perdata maupun pidana.
"Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam pidana," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait