Menurutnya, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan juga untuk kepentingan daerah membiayai pembangunan. Dengan demikian ada prinsip keadilan.
"Jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar M Bari mengatakan target pajak pemanfaatan air permukaan Rp15 miliar per tahun. Jumlah ini meningkat pesat dari Rp3,5 miliar pada tahun sebelumnya.
"Kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," tutur Bari.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait