Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Menurutnya, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan juga untuk kepentingan daerah membiayai pembangunan. Dengan demikian ada prinsip keadilan. 

"Jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar M Bari mengatakan target pajak pemanfaatan air permukaan Rp15 miliar per tahun. Jumlah ini meningkat pesat dari Rp3,5 miliar pada tahun sebelumnya.

"Kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," tutur Bari.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network