Dia mengatakan, kemunculan jenis penyu belimbing dengan ciri khas karapasnya yang berbentuk juring-juring seperti buah belimbing ini sangat jarang terjadi. Apalagi rute jelajahnya yang sangat tinggi antar negara bahkan benua.
Menurutnya, pesisir pantai di Paloh dan sekitarnya yang merupakan kawasan konservasi harus mampu meningkatkan kelestarian kehidupan biota laut di sekitarnya dan harus dikelola lebih baik, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi.
"Semua jenis penyu telah dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait