Setelah menangkap SB dan RD, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap satu orang lagi yakni AH. Dari tangan AH ditemukan sabu seberat 3,4 kilogram.
Dalam kasus ini, Polda Kalbar menyita sejumlah aset yang diduga hasil bisnis narkotika tiga tersangka yakni RD, SB, dan AH.
Aset yang disita yakni dua unit mobil yakni Toyota Fortuner dan Kijang Innova, dua unit motor Honda PCX, satu unit rumah, satu kapling tanah, dan uang Rp100 juta.
"Total aset kasus narkotika yang disita sebesar Rp2,1 miliar," ujarnya.
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat TPPU, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait