Dia mengatakan, penindakan kasus ini berawal dari patroli lima anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha di jalur tikus perbatasan di Desa Sekidak, Kecamatan Jagoi Babang.
Saat itu diamankan 7,1 kg sabu dari dua orang laki-laki yaitu Dino (27) dan Kasturi (30) yang merupakan warga setempat.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dihentikan dan diamankan tim patroli," ujarnya.
Sabu yang dibawa keduanya berasal dari Malaysia. Barang terlarang itu dikemas dalam alumunium foil dan dibungkus dengan plastik hitam.
"Sabu berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia yang rencananya akan dijual ke Pontianak," tuturnya.
Terkait penyerahan dua pelaku dan barang bukti kasus narkotika ini, BNNP Kalbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
"Kerja sama ini sudah yang ketiga kalinya. Sinergitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan ditingkatkan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Made Sugawa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait