Total perangkat trotoar yang dicuri oleh empat pelaku mencapai lebih dari 100 barang. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut mencapai Rp185 juta.
Aman mengatakan, pencurian yang dilakukan komplotan pelaku terjadi sejak Januari hingga Maret 2022. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalbar melaporkan pencurian itu ke Polda Kalbar.
Tak sampai 1x24 jam, keempat pelaku termasuk penadah ditangkap tim Resmob Polda Kalbar di seputaran Kota Pontianak.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait