Ilustrasi

Beberapa barang hasil kejahatan komplotan ini yang belum sempat terjual juga ditemukan. 

Polisi masih mengejar empat orang anggota komplotan ini yang belum tertangkap. Namun identitas mereka telah diketahui.

Dua pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network