PONTIANAK, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan konten kreator berinisal atau RK pemilik akun media sosial @riezky.kabah sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, Kamis (2/10/2025).
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengungkapkan RK sebelumnya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar di salah satu rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) pukul 19.15 WIB.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin, Jumat (3/10/2025).
Dalam penjemputan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky Kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok serta satu buah flashdisk.
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” kata Burhanuddin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait