Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat saat memeriksa Riezky Kabah tersangka kasus ITE. (Foto: Humas Polri)

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujarnya.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. Aparat juga mengajak masyarakat ikut serta menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari ujaran kebencian.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network