Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujarnya.
Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. Aparat juga mengajak masyarakat ikut serta menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari ujaran kebencian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait