PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp63 miliar. Salah satunya dihibahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Penyerahan aset rampasan tindak pidana korupsi itu dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada enam instansi di Kota Singkawang, Rabu (14/12/2022).
"Enam instansi tersebut, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen," kata Firli.
Menurut Firli, penyerahan aset tersebut telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Tujuan penyerahan aset tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh instansi negara yang menerima.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait