Mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar Siswidodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Siswidodo. Dia adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar).

Lelang digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali Fikri menjelaskan, Siswidodo pernah menjadi Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network