PONTIANAK, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk tujuh kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi DPS, sehingga untuk penetapan DPT dilakukan pada tanggal 9-16 Oktober 2020.
“KPU di tujuh kabupaten sudah melakukan pleno untuk penetapan DPT untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember mendatang,” kata Komisioner KPU Kalbar, Zaenab.
Rincian DPT di antaranya, Bengkayang sebanyak 174.982 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 91.181 dan perempuan 83.801 orang. Pemilih tersebut ada di 17 kecamatan, 124 desa, dan 720 TPS.
Untuk Kabupaten Melawi sebanyak 153.021 jiwa. Pemilih laki-laki 78.106 dan perempuan 74.915 jiwa. Lalu ada 11 kecamatan, 169 desa dan 556 TPS.
Kabupaten Sambas memiliki 427.926 pemilih. Ada 217.686 pemilih laki-laki dan 210.240 perempuan. Jumlah pemilih terbagi di 19 kecamatan, 193 desa dan 1.297 TPS.
Untuk Kabupaten Sekadau memiliki 156.592 pemilih. Jumlahnya dibagi 80.739 pemilih laki-laki dan 75.853 perempuan. Jumlah pemilih itu ada di tujuh kecamatan, 87 desa, dan 524 TPS.
Sedangkan untuk Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 180.588 jiwa. Jumlahnya terbagi pemilih laki-laki 92.041 dan perempuan 88.547 jiwa. Ada 23 kecamatan, 282 desa, dan 805 TPS.
Kabupaten Ketapang 349.837 jiwa. Pemilih terbagi antara lain 180.921 pemilih laki-laki dan 168.916 perempuan. Sebanyak 20 kecamatan, 262 desa, dan 1.142 TPS.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait