Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menjelaskan kronologi pembunuhan pemilik toko ban Tjin Tek Fo alias Susanto (62), Senin (27/6/2022). (Foto: Polres Sintang)

SINTANG, iNews.id - Polisi mengungkap pembunuhan pemilik toko ban di Jalan MT Haryono KM 8, Sintang, Kalimantan Barat. Pelaku pembunuhan adalah karyawan korban.

Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh R (27), seorang karyawan yang baru bekerja di toko ban miliknya pada 13 Juni 2022.

Usai dibunuh, jenazah korban dibungkus dengan karung lalu dibuang ke sungai. Jenazah korban baru ditemukan 10 hari setelahnya di bawah Jembatan Rokan pada 23 Juni 2022.

Pelaku pembunuhan R adalah karyawan korban. (Foto: Polres Sintang)

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Menurut Tommy, detik-detik pembunuhan tersebut terekam dalam CCTV yang berada dalam toko.

"CCTV ini membantu penyidik mengungkap kasus ini," kata Tommy dalam keterangan pers yang diunggah laman Polres Sintang, Senin (27/6/2022).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network