Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya sakit hati lantaran dia kerap diminta melakukan pekerjaan di luar tanggung jawabnya sebagai petugas kebersihan.
"Pelaku sakit hati dan dendam kepada korban," ujar Kapolres, Selasa (14/9/2021).
Identitas pelaku yakni berinisial YR. Dia merupakan cleaning service dari perusahaan outsourcing yang dipekerjakan di kantor pengolahan minyak goreng di Pelabuhan Kalaf, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai. Sementara korban berinisial SF, salah satu karyawati di kantor tersebut.
Pengakuan pelaku, dia sudah menaruh dendam dan menyimpan rasa sakit hati kepada korban sejak satu bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait