Kepada petugas, kata dia, tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari pria berinisial RT yang dibelinya seharga RP130.000 di wilayah Pontianak Timur. Diakui tersangka, tujuan dia membeli untuk dijual kembali.
“Selanjutnya WU beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan WU memiliki jaringan lain di Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kubu Raya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait