TARAKAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap empat kurir narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Bulungan, Kalimantan Utara. Satu orang yang diduga sebagai pemilik masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat kurir yang ditangkap adalah DW, AR, AB, dan SD. Satu orang yang masuk dalam DPO adalah BS.
"Satu pelaku berinisial BS masuk DPO," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana di Tarakan, Jumat (26/8/2022).
Andriana menjelaskan, penangkapan keempat pelaku terjadi pada Selasa pekan lalu.
Awalnya ditangkap lebih dulu DW dan AR yang merupakan warga Berau, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap saat akan mengambil sabu di Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Mengetahui gerak-geriknya diawasi petugas, keduanya menyalakan speedboat dan berusaha kabur dari lokasi. Namun tembakan peringatan menghentikan langkah mereka untuk kabur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait