Begitu ditangkap, keduanya menunjukkan tempat menyimpan sabu di sebuah pohon di hutan bakau.
"Disimpan dalam pohon. Ada jejak kaki yang mengarah ke pohon tempat disimpannya sabu tersebut," katanya.
Dari penangkapan DW dan AR ini, petugas gabungan melakukan pengembangan hingga ditangkap AB dan SD. SD diketahui sebagai orang yang menyerahkan sabu ke AB.
"Kalau melihat dari perannya, keempat pelaku ini kurir. Barang itu dari BS yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," ujar Deden.
Menurutnya, jaringan pengedar sabu ini menggunakan sistem terputus sehingga satu sama lain tidak saling mengenal. Alat komunikasi pelaku tidak mencatat transaksi apa pun.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.
"Ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait