Dia menambahkan, pengunjung yang positif itu sebagian besar merupakan mahasiswa. Selanjutnya Dinkes Pontianak akan menyurati pihak perguruan tinggi mahasiswa tersebut untuk ikut menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Sementara untuk pemberian sanksi terhadap pemilik kedai kopi, menurutnya diserahkan kepada Satpol PP Pontianak. Pihak Satpol PP yang akan menentukan denda termasuk penutupan sementara untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait