PONTIANAK, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak melakukan tes swab kepada 17 pengunjung warung kopi (warkop). Mereka kedapatan melanggar jam operasional PPKM mikro yang berlaku mulai Senin 14 Juni 2021.
"Kami menemukan ada warkop yang masih beroperasi melewati jam malam pukul 22.00 WIB. Semua pengunjung kami tes usap," ujar Kepala Dinkes Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Selasa (15/6/2021).
Dia mengatakan hasil tes swab mereka akan keluar dalam tiga hari ke depan. Apabila ada yang positif Covid-19 makan warkop tersebut akan ditutup untuk dilakukan tracing kepada pengunjung lainnya.
"Kami akan gencar dan rutin melakukan razia terhadap warkop yang bandel hingga penerapan PPKM berakhir," ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM mikro yang akan berlaku mulai 14 Juni selama 14 hari ke depan.
Terkait hal itu, Polresta Pontianak telah melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro.
"Kami akan melaksanakan pengalihan arus lalu lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Hijas, Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak," ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan.
Dia menjelaskan, rekayasa lalu lintas itu di dilakukan di di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada.
Berikutnya di simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada. Kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait