Sebanyak 130 warga Kota Pontianak melapor ke KPU karena dicatut menjadi pengurus partai politik. (Foto: Ilustrasi/)

Menurut Deni, dari 130 laporan tersebut terdapat beberapa orang PNS yang merasa dicatut namanya. Pelapor paling banyak adalah tenaga honorer.

"Mungkin karena sebelum menjadi honorer, pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014," katanya.

Pelapor yang namanya telah diklarifikasi akan ditindaklanjuti dengan penghapusan namanya dalam daftar anggota atau pengurus parpol.

Apabila belum terhapus, pelapor bisa langsung mendatangi KPU. 

"Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network