Menurut Deni, dari 130 laporan tersebut terdapat beberapa orang PNS yang merasa dicatut namanya. Pelapor paling banyak adalah tenaga honorer.
"Mungkin karena sebelum menjadi honorer, pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014," katanya.
Pelapor yang namanya telah diklarifikasi akan ditindaklanjuti dengan penghapusan namanya dalam daftar anggota atau pengurus parpol.
Apabila belum terhapus, pelapor bisa langsung mendatangi KPU.
"Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait