Sebanyak 130 warga Kota Pontianak melapor ke KPU karena dicatut menjadi pengurus partai politik. (Foto: Ilustrasi/)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 130 warga Pontianak, Kalimantan Barat melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak. Mereka melaporkan pencatutan nama mereka dalam daftar pengurus partai politik (parpol).

"Laporan sebanyak 130 orang itu masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol)," kata Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi, Senin (2/1/2023).

Dia mengatakan, laporan ini terus berjalan. Pelaporan ini berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan pencatutan nama mereka oleh parpol. 

Pelaporan bisa dilakukan secara langsung mendatangi KPU Kota Pontianak atau melalui fasilitas online (daring).

"Ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network