"Data awal anak putus sekolah kita ada 10.072 anak dengan rentang usia 7 hingga 21 tahun. Setelah proses validasi di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga desa, saat ini sekitar 2.118 anak sudah tervalidasi. Sisanya, sekitar 7.954 anak masih terus kami kejar validasinya," ujar Samsul.
Dalam prosesnya, Samsul menyebut Pemkab Landak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Desa dan Surat Keputusan (SK) Tim Bersama yang melibatkan Dinas Sosial, Dukcapil, Pemdes, hingga Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyinkronkan data.
Fakta menarik dari proses validasi ini adalah ditemukannya ratusan warga binaan di Lapas Landak yang belum menamatkan pendidikan dasar. Samsul menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Lapas setempat untuk memasukkan para warga binaan ke dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Dari laporan Kepala Lapas, ada 199 orang yang belum tamat SD. Kami tawarkan mereka masuk dalam paket PKBM. Untuk 30 orang yang usianya masih di bawah 21 tahun, biayanya gratis karena ditanggung anggaran publik. Sementara untuk yang usianya di atas 21 tahun, kami tidak akan bebankan kepada peserta, melainkan akan kami carikan solusi melalui dana CSR," tuturnya.
Merespons inisiatif tersebut, Bupati Karolin menyambut baik dan meminta agar urusan administratif birokrasi tidak menghambat hak pendidikan para warga binaan.
"Terkait program pendidikan untuk warga binaan ini, tolong dipastikan apakah perlu MoU (nota kesepahaman) secara tertulis atau cukup izin prinsip dari Kalapas. Yang terpenting, pendidikan bagi mereka bisa segera kita mulai," ujarnya.
Ke depannya, Pemkab Landak juga akan mendorong setiap desa untuk membentuk Tim Relawan Pendidikan yang bertugas menyosialisasikan pentingnya sekolah kepada orang tua, terutama bagi keluarga yang dinilai kurang mendukung pendidikan anak-anaknya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait