Untuk mengelabui petugas, RN dan FN menggunakan identitas palsu, yakni pengirim dengan nama Jamaluddin dan nama penerima paket atas nama Bang Eed. Alamat pengirim dan tujuan pun menggunakan alamat palsu.
Atas perbuatannya RN ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan FN berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk barang bukti ganja kering hari ini kami musnahkan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait