BNN Kalbar menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 1 kilogram dari Medan, Sumatera Utara ke Pontianak. (Foto: Antara)

Untuk mengelabui petugas, RN dan FN menggunakan identitas palsu, yakni pengirim dengan nama Jamaluddin dan nama penerima paket atas nama Bang Eed. Alamat pengirim dan tujuan pun menggunakan alamat palsu.

Atas perbuatannya RN ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan FN berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk barang bukti ganja kering hari ini kami musnahkan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network