KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Keluarga ahli waris makam leluhur Dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara, Kalimantan Tengah tak menerima keputusan sidang adat Sarah Bahaik yang meminta perusahaan sawit membayar denda Rp300 juta. Keputusan itu dinilai sepihak karena diputuskan dalam sidang tertutup.
"Kami ingin benar-benar mufakat. Seharusnya pembicaraan kita didengar semua masyarakat, jangan diputuskan satu elemen saja," ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan Dewan Adat Dayak (DAD) tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi.
Selanjutnya ahli waris akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk mendapatkan ganti rugi seperti yang diinginkan.
"Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait