Makam leluhur Dayak yang digusur berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Sidang permasalahan ini digelar tertutup di Rumah Betang, yakni rumah adat Suku Dayak di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun.
"Sidang adat bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mencari mufakat dalam musyawarah dengan kearifan lokal," ujar Ketua DAD Agustiar Sabran yang memimpin sidang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait