Dia menjelaskan, mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia. Selain itu ada 61 kasus narkoba, dua kasus pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya.
Dari 229 TKI tersebut, sebanyak 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang.
Berdasarkan dari daerah asal, TKI yang dideportasi didominasi dari NTT yang berjumlah 87 orang dan dari Sulsel sebanyak 37 orang. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan sebagian dari Pulau Sumatera dan Jawa.
"Mereka ditampung sementara di rusunawa selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," kata Ginting.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait