SANGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tiga bidang tanah seluas 4,5 hektare milik mantan kepala desa (kades) Pengadang inisial FY. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi APBDes 2019.
"Tiga bidang tanah itu milik tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019," ujar Kepala Kejari Sanggau Rudy Astanto, Selasa (31/8/2021).
Dalam kasus tersebut, FY telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini Rp396 juta.
Rudy mengatakan, tiga bidang tanah itu berada di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, masing-masing seluas 2 hektare, 1,5 hektare, dan 1 hektare.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau pada 23 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, FY diduga menyalahgunakan APBDes 2019 untuk proyek pembangunan Bumdes dan PAUD. Pembangunan keduanya mangkrak.
Untuk Bumdes dari anggaran Rp251 juta baru terselesaikan 20 persen pengerjaan. Sedangkan PAUD yang dianggarpak Rp169 juta baru 70 persen pengerjaan yang telah selesai.
"Kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, di antaranya para aparatur desa setempat," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait